Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024

Sleman, melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dihadiri Kasubbag Tata Usaha dan Perencana Keuangan Kabupaten Sleman, dibagi menjadi 2 sesi bertempat di RR IIIA BKAD Kabupaten Sleman, Selasa-Rabu (10-11/09).

Dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi, Eko Yuliati, S.E., M.SE., M.Sc., dengan narasumber Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti, S.E., Ak., dan Auditor Ahli Pertama Inspektorat, Nursusanty, S.E.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang menjadi latar belakang. Dasar hukum menjadi regulasi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah dijelaskan oleh Elli. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa, penganggaran antara belanja hibah barang dan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, dan penganggaran belanja persediaan yang belum sesuai dengan kode rekening belanjanya, menjadi evaluasi penganggaran.

“Untuk lebih cermat dalam menyusun RKA/DPA dan kode rekening belanja barang persediaan agar disesuaikan dengan kode parang pada kelompok rekening persediaan yang bersangkutan”, jelas Elli.

Evaluasi Laporan Keuangan dalam persiapan penyusunan laporan keuangan dan kelengkapan dokumen pendukung Laporan Keuangan Tahun 2024.

SPI dan MCP KPK yang dijelaskan oleh Nursusanty, dalam capaian skor SPI hingga skor masing-masing area MCP KPK dan hasil SPI Sleman tahun 2023 menjadi evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Dalam MCP KPK Area Perencanaan dan Area Penganggaran dijelaskan mulai dari titik rawan korupsi, fokus pencegahan korupsi, dan upaya pencegahan, penanggungjawab, dokumen kelengkapan, serta penilaian.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian perencanaan dan realisasi pelaksanaan pokir”, jelas Nur.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*