Sosialisasi Perbup Sleman No.82 Th.2024 dan Perbup Sleman No.85 Th.2024

BKAD Kabupaten Sleman dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 95 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sosialisasi dibagi menjadi 3 sesi pada Selasa dan Rabu (11-12/02), dipimpin oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Muh. Yunan Nurtrianto, S.STP., M.Sc., dan Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan, Rodentus Condrosulistyo, S.E., M.M., didampingi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Danang Mintoko, S.E., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Anik Rohmatul Fudla, S.E., M.M., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Safirta Harya Rekyani, S.E., M.Acc., dan Penelaah Teknis Kebijakan, Muhammad Agvian Megantara, S.H., M.H. di Ruang Rapat III B BKAD Kabupaten Sleman.

Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan umum dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah menjadi latar belakang sosialisasi.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya yang menetapkan besaran penghasilan MBR dan menetapkan luas lantai paling luas.

Perbup Sleman Nomor 95 Tahun 2024, Bab II Pasal 2 yang menegaskan Pemerintah Kabupaten Sleman dapat memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR untuk Kepemilikan Rumah Pertama bagi MBR. Bab III Pasal 4 yang menegaskan Besaran Penghasilan MBR untuk kategori tidak kawin, kawin, dan 1 orang untuk peserta tabungan rakyat. Bab IV Pasal 5, untuk pembebasan BPHTB bagi MBR harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*