Rakor Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025

Berdasarkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2025 akan melaksanakan pengawasan kearsipan internal dengan bentuk audit kearsipan pada seluruh perangkat daerah dan RSUD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Kegiatan audit kearsipan akan dilaksanakan melalui tahap pengisian instrumen oleh perangkat daerah/RSUD, visitasi dan verifikasi, penyusunan Risalah Hasil Audit Kearsipan Sementara (RHAKS), serta penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI).

Koordinasi dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, RR Yun Wahyuni, S.E., M.M., bersama Arsiparis, Pengelola Arsip Unit Kearsipan, Pengelola Arsip Unit Pengolah BKAD Kabupaten Sleman.

“Hasil tahun kemarin Alhamdulillah mendapatkan nilai 95,11, tetap dipertahankan dan ditingkatkan”, kata Yuni.

Di tahun ini Tim Pengawasan Kearsipan akan melaksanakan visitasi lapangan dan verifikasi bukti fisik pengawasan kersipan internal pada 22 April 2025. Dalam hal tersebut dilakukan persiapan bukti dukung, serta mengirimkan instrumen audit kearsipan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*