Berdasarkan amanat Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada tahun 2025 melaksanakan pengawasan kearsipan internal dengan bentuk audit kearsipan.
Tim Visitasi dan Verifikasi Audit Kearsipan Tahun 2025. Dipimpin oleh Ketua Tim IV, Arsiparis Ahli Muda, Catur Heni Priana, S.S.T.Ars., M.I.P., didampingi bersama anggota Tim IV. Diterima oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Elli Widiastuti, S.E., Ak., didampingi Kepala Umum dan Kepegawaian, RR. Yun Wahyuni, S.E., M.M., bersama Arsiparis, Pengelola Arsip Unit Kearsipan, Pengelola Arsip Unit Pengolah BKAD Kabupaten Sleman di Ruang Rapat IIIA, Selasa (22/4).
Memeriksa kelengkapan dan kondisi fisik arsip, serta sarana dan prasarana kearsipan. Pengecekan dan pengujian terhadap kesesuaian hasil audit dengan bukti fisik dan data yang ada. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap tahunnya untuk menjamin kualitas dan keandalan hasil audit kearsipan, dengan tujuan Sleman tertib arsip.








Be the first to comment