Sosialisasi Pergub DIY No 21 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Safirta Harya Rekyani, SE, M.Acc., didampingi Ketua Tim Kerja Bidang Penagihan dan Pengembangan, Muhammad Agvian Megantara, S.H., M.H., mendatangkan narasumber Kepala Seksi Sumber Daya Geologi dan Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, M. Yanu Koesumakristi, S.T. Dihadiri oleh wajip pajak air tanah Kabupaten Sleman, bertempat di Ruang Rapat III B BKAD Kabupaten Sleman (23/07)

Pola pengaturan sumber daya air tanah, dari tata kelola sumber daya air tanah yang memperhatikan pelestarian lingkungan hidup untuk mewujudkan konservasi sumber daya air tanah dan menerapkan limitasi terhadap ekstraksi air tanah.

Menetapkan Nilai Perolehan Air (NPA) komponen utama dalam kebijakan retribusi daerah untuk pemanfaatan dan pengendalian air tanah. NPA dihitung berdasarkan Harga Air Baku (HAB) dan Bobot Air Tanah (BAT), yang disesuaikan dengan lokasi dan kualitas air.

Yanu menjelaskan NPA segagai dasar perhitungan pajak air tanah yang sebelumnya menggunakan rumus dari Pergub DIY No 73 Tahun 2016 tentang NPA dan Kepgub DIY No 102 Tahun 2021 tentang HAB yang dicabut dengan Pergup DIY no 21 Tahun 2025 tentang NPA. Juga perizinan air tanah di DIY.

Sosialisasi Pergub DIY No. 21/2025 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya air tanah secara bijak, transparan, dan berkelanjutan. Ke depannya, NPA akan menjadi parameter utama dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan konservasi lingkungan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*