Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Reviu Hasil Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024 Penilaian Tahun 2025 serta Persiapan Penilaian IPKD Tahun 2025 Penilaian Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat 3B BKAD Sleman, Selasa (16/12).
Dipimpin oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sleman, Drs. Ibnu Pujarta, M.Si., didampingi Perencana Ahli Muda, Femmy Handayani, S.STP, M.Si., dan dihadiri oleh Pejabat Struktural BKAD, para Ketua Tim Kerja, serta Perangkat Daerah lintas sektoral. Perangkat Daerah yang hadir antara lain Inspektorat, Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Perangkat Daerah pengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan dan mereviu capaian IPKD Kabupaten Sleman Tahun 2024 dengan pengukuran pada Tahun 2025. Selain itu, forum ini dimanfaatkan untuk menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis lintas sektor yang dapat diupayakan guna optimalisasi pengelolaan IPKD pada tahun-tahun mendatang.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. Salah satu indikator yang digunakan untuk menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
IPKD diukur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD. Indeks ini digunakan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah secara komprehensif melalui enam dimensi, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja pada APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, tingkat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain itu, IPKD juga digunakan sebagai acuan umum dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Dengan mempertimbangkan pentingnya capaian nilai IPKD yang baik, koordinasi lintas sektor menjadi hal yang sangat diperlukan. Sinergi antar perangkat daerah diharapkan dapat memperkuat upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Sleman.





Be the first to comment