Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur pembangunan Zona Integritas dan penerapan Pakta Integritas di lingkungan instansi pemerintah.
Kegiatan penandatanganan Pakta Integritas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., dan didampingi oleh Sekretaris BKAD, Drs. Ibnu Pujarta, M.Si., diikuti oleh seluruh pejabat struktural BKAD Kabupaten Sleman, bertempat di Ruang Rapat IIIA BKAD Kabupaten Sleman, (15/01).
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan bagian dari penerapan nilai-nilai dasar ASN yang berorientasi pada profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, setiap pejabat di lingkungan BKAD Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika jabatan, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pelaksanaan Pakta Integritas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BKAD Kabupaten Sleman. Dengan adanya komitmen bersama ini, ASN di lingkungan BKAD diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.









Be the first to comment