BKAD Kabupaten Sleman melaksanakan koordinasi penyelamatan arsip penanganan COVID-19 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 045/448 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan COVID-19. Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan arsip penanganan pandemi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan kearsipan.
Koordinasi dipimpin Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BKAD Sleman, RR Yun Wahyuni, S.E., M.M., didampingi Arsiparis Terampil Yossita Larasati, A.Md., dan Arsiparis Yasya Tamara Suryaratna, S.Tr.S.I. Kegiatan tersebut diikuti Tim Arsip, pengelola arsip pada setiap bidang, pengelola arsip UPTD PDPM, serta UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo, dan dilaksanakan di Ruang Rapat III A BKAD Sleman, Rabu (28/01)
Dalam kegiatan tersebut dibahas rencana pelaksanaan akuisisi arsip COVID-19 yang akan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman melalui empat tahapan, yaitu pendataan, penilaian dan verifikasi, penetapan status arsip, serta serah terima arsip kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Selain itu, dilakukan koordinasi untuk mengidentifikasi arsip penanganan COVID-19 dan menyusun daftar arsip sebagai dasar proses penyerahan.
Identifikasi arsip mencakup arsip korespondensi dan arsip pertanggungjawaban dari seluruh bidang di BKAD Sleman, termasuk UPTD Pengelolaan Stadion Maguwoharjo dan UPTD PDPM. Arsip-arsip tersebut dinilai sebagai dokumen penting yang merekam kebijakan dan pelaksanaan penanganan pandemi di Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman pengelola arsip di unit pengolah dan unit kearsipan, sehingga proses akuisisi arsip COVID-19 dapat berjalan efektif, terstandar, dan akuntabel untuk memastikan dokumen yang diserahkan telah terdata dan terverifikasi secara lengkap.





Be the first to comment