Pemkab Sleman Perkuat Digitalisasi Daerah Melalui Koordinasi dan Evaluasi Penerimaan BPHTB

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman terus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Sosialisasi Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang digelar pada Selasa (5/5) di Ballroom The Rich Jogja Hotel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sleman, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sleman, Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Sleman, para pengurus dan anggota PPAT/Notaris se-Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).

Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan. Menurutnya, melalui kesepakatan bersama tersebut dapat dilakukan integrasi data dan informasi yang meliputi peralihan hak atas tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, PPAT, hingga zona nilai tanah.

Abu Bakar juga berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan ATR/BPN, IPPAT, serta seluruh PPAT/Notaris di Kabupaten Sleman dapat terus terjalin dengan baik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergitas antara seluruh pihak terkait, baik BPN, IPPAT, OPD terkait, maupun seluruh PPAT/Notaris se-Kabupaten Sleman. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah yang semakin cepat, akurat, dan akuntabel.

Bupati Sleman juga menyampaikan harapannya agar koordinasi yang terjalin dapat semakin memperkuat transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi pertanahan dan perpajakan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, memaparkan data penerimaan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun sebelumnya yang dapat dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan.

Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang disampaikan oleh Katimja Penetapan, Arofaini Dewi Ratnaningsih. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait mekanisme dan ketentuan pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap tercipta kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi antar instansi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digitalisasi daerah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*