SLEMAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi Layanan Pertanahan di Kantor ATR/BPN Sleman dan Percepatan Validasi sebagai Bagian Penunjang Utama yang diselenggarakan oleh BKAD Kabupaten Sleman di The Alana Hotel & Convention Center, Jumat (28/8/2026).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari BPN Sleman dan Ketua Tim Kerja Penetapan BKAD Sleman, Arofaini Dewi Ratnaningsih. Dalam paparannya, Arofaini menyampaikan evaluasi BPHTB sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bersama Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 tentang mekanisme penerimaan setoran dan penelitian SSPD BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Arofaini menjelaskan bahwa penguatan layanan BPHTB diarahkan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, integrasi data melalui pemadanan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dan NOP (Nomor Objek Pajak) diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB sebagai pajak daerah.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mekanisme penerimaan BPHTB hingga alur pelayanan BPHTB agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sleman berharap sinergi antara BKAD, Kantor Pertanahan, IPPAT, KPP Pratama Sleman dan pemangku kepentingan lainnya semakin kuat. Percepatan validasi dan integrasi data diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan BPHTB serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.










Be the first to comment