Tugas
Melaksanakan dan membina perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, dan pengendalian aset.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja bidang aset;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengadaan, pemanfaatan dan pengamanan aset;
- Pelaksanaan dan pembinaan perencanaan dan pengadaan aset;
- Pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan aset;
- Pelaksanaan dan pembinaan penatausahaan dan pengendalian aset;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Aset.
Bidang Aset terdiri dari :
1. Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Aset
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan perencanaan dan pengadaan aset.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Aset;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pengadaan aset;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
- Pengadaan barang daerah sesuai dengan kewenangan;
- Penyusunan penetapan statuss penggunaan barang milik daerah;
- Pengurusan status hukum barang daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Perencanaan dan Pengadaan Aset.
2. Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset
Tugas
Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan dan pengamanan aset.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset;
- Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang milik daerah;
- Pelaksanaan pengamanan fisik barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
- Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah;
- Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
- Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah sesuai dengan kewenangan;
- Pelaksanaan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset.
3. Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Aset.
Tugas
Menyiapkan bahan penatausahaan dan pengendalian aset.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Aset;
- Perumusan kebijakan teknis penilaian, penatausahaan, pengendalian dan tuntutan ganti rugi barang milik daerah;
- Pelaksanaan penatausahaan dan pengendalian barang milik daerah;
- Pelaksanaan dan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
- Pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi barang milik daerah;
- Pelaksanaan penilaian barang milik daerah yang belum memiliki nilai;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbidang Penatausahaan dan Pengendalian Aset.