BKAD Sleman Ajak Perangkat Daerah dan BUMD Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bidang Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan koordinasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Panutan Tahun 2026 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, Safirta Harya Rekyani, S.E., M.Acc., didampingi Katimja Penagihan, Anwar Fathoni Rahmawan, S.STP., menghadirkan seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat sebagai wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mendorong pelaksanaan pembayaran kewajiban PBB-P2 pada awal tahun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMD, serta Pamong Kalurahan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Bupati Sleman Nomor 900.1.13.1/0850 tentang Pembayaran PBB-P2 Panutan Tahun 2026.

Melalui instruksi tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk melaksanakan dan memerintahkan kepada seluruh ASN, karyawan BUMD, serta Pamong Kalurahan di lingkungan kerjanya untuk melakukan pembayaran PBB-P2 Panutan sesuai waktu yang telah ditentukan. Adapun batas akhir pembayaran PBB-P2 Panutan ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.

Melalui koordinasi ini diharapkan seluruh perangkat daerah, BUMD, serta Pamong Kalurahan dapat berperan aktif dalam menyukseskan program PBB-P2 Panutan Tahun 2026. Dengan meningkatnya kesadaran dan keteladanan dari aparatur pemerintah, diharapkan masyarakat juga semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu, sehingga penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan Kabupaten Sleman secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan sejumlah kebijakan PBB-P2 Kabupaten Sleman Tahun 2026. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun demikian, penyesuaian tersebut tidak mengubah nilai ketetapan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak karena Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan kebijakan pengurangan PBB-P2.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan pembebasan sanksi atau denda atas tunggakan PBB-P2 hingga 30 Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi. Sejalan dengan kebijakan, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 Juni 2026.

Sebagai langkah optimalisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan kegiatan pendataan bangunan. Pendataan ini bertujuan untuk memperbarui basis data objek pajak sehingga potensi penerimaan pajak daerah dapat tergambar secara lebih akurat dan optimal.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*