Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Pada tahun 2018 ini Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah akan melakukan kegiatan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan setiap 5 (lima tahun) sekali.

Sensus barang milik daerah dilaksanakan secara serentak disemua tingkatan Perangkat Daerah termasuk UPT (Unit Pelaksana Teknis dengan melibatkan pengurus barang daerah pada masing-masing unit pengelolaan. Kegiatan Sensus Barang Milik Daerah ini dilaksanakan dengan tujuan keakuratan data barang milik daerah, untuk penyesuaian nilai aset tetap di neraca Pemerintah Kabupaten, dan sebagai bahan perumusan kebijakan pengelolaan barang milik daerah
Hasil sensus Barang Milik Daerah diharapkan dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah ini bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman dengan mengoptimalkan perkembangan teknologi melalui pengembangan simAset yang berbasis Web dan memaksimalkan fungsi Smartphone Android sebagai perangkat Scanner barcode barang milik daerah.



Be the first to comment